Peraturan Remaja Masjid Eling Al-Islami

BAB I
BENTUK DAN KEWENANGAN
pasal 1
  • Remaja masjid eling al islami adalah organisasi pemuda berbasiskan agama islam
  • Kewenangan tertinggi remaja masjid elin al islami berada dalam forum remaja
BAB II
STEUKTUR ORGANISASI
BAB III
PENGURUS REMAJA
Pasal 2
  • Remaja masjid eling al islami dipimpin oleh seorang ketua remaja, dan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan bendahara
  • Pengurus remaja masjid eling al islami dipilih secara langsung oleh anggota dalam forum remaja
  • Pengurus remaja masjid eling al islamimemegang jabatan selama 3 tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
Pasal 3
  • pengurus remaja masjid eling al islami diberikan hak mengundurkan diri
  • pengurus remaja masjid eling al islami dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh foru. remaja apabila dianggap tidak mampu/ tidak layak lagimemenuhi syarat menjadi pengurus. 
Pasal 4
  • jika sekretaris dan atau bendahara remaja berhenti, diberhentikan atau tidak dapatmelakukan kewajibannya dalam masa jabatanbya, maka ketua remaja menunjuk sekretaris dan atau bendaharayang baru untuk melaksanakan tugas sekretaris dan atau bendahara sasampai berakhir masa jabatannya. 
  • jika ketua remaja berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, maka pelaksanaan tugas ketua remaja sekretaris dan bendahara secara bersama sama. selambat lambatnya 7 hari setelah itu pelaksana sementara menyelenggarakan rapat remaja untuk memilih ketua remaja yang baru untuk melaksanakan tugas ketua remaja sampai berakhir masa jabatan. 
Pasal 5
  • ddalam hal berakhir masa jabatannya, pengurus remaja masjid eling al islami menyampaikan laporan selama memangku jabatan ke hadapan forum remaja. 
BAB III
ANGGOTA REMAJA
Pasal 6
  • anggota remaja. asjid eling al islami adalah remaja asli masjid eling al islami yang tinggal diwilayah masjid eling al islami dan terdaftar sesuai dengan peraturan remaja. 
  • anggota remaja masjid eling al islami ialah umur 15 tahun sampai dengan menikah untuk perempuan dan sampai umur 30 tagun untuk laki-laki. 
Pasal 7
  • anggota baru diwajibkan membayar uang pangkal. 
  • anggota yang menikah harus mwlunasi semua tunggakan selama menjadi anggota baik berupa iuran bulanan, denda maupun lainnya. 
Pasal 8
  • anggota remaja yang abru terdaftar mendapat hak meak Gaweang setlah 6 bulan terdaftar sebagai anggota remaja. 
BAB IV
RAPAT DAN IURAN WAJIB BULANAN
Pasal 9
  • rapat wajib bulanan dilaksanakan pada hari minggu, minggu pertama bulan bersangkutan
Pasal 10
  • anggota yang tidak hadir dalam rapat remaja tanpa alasan yang jelas dikenakan sanksi berupa denda
  • anggota yang ridak hadir dengan alasan sakit, kepentingan sekolah dan kepentingan yang mendesak, dapat dimaklumi dan tidak dikenakan denda. 
BAB V
USAHA
Pasal 11
  • segala bentuk usaha dikelola oleh pengurus remaja atau anggota/ badan yang ditunjuk, dan dipergunakan ssebesar-besar untuk kepentingan organisasi ataupun bidang dibawahnya. 
BAB VI
TAMBAHAN
Pasal 1
  • hal- hal mengenai perubahan dan seterusnya akan dibahas dalam foru remaja. 

Komentar

  1. Remaja masjid program kerja yang dibahas dalam koordinator seksi ibadah

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok dan Fungsi Kepengurusan Remaja Masjid Eling Al-Islami